Terdakwa Penyiraman Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan Yakin Persidangan Hanya Formalitas

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Sidang terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara.

Dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut Novel Baswedan menyebut, tuntutan ringan terhadap dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.

“Saya prihatin terhadap tuntutan itu,” kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka.

“Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan,” kata Novel lewat kicauan di akun twitter pribadinya.

BACA JUGA :   Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Di Vonis 9 Tahun

Tak hanya marah, Novel mengaku miris dengan proses persidangan teror yang membuat kedua matanya terancam mengalami kebutaan.

Menurutnya, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.

“Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai),” ungkap Novel.*(rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses