Tuai Kritik, Kini KPU Hapus Status Rahasia Dokumen Syarat Capres-Cawapres

  • Bagikan
Ilustrasi KPU. (Foto/ist)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut sebelumnya mengatur 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pemilik data.

Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

Afifuddin menegaskan, pembatalan ini dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ke depan, pengelolaan informasi dan data dokumen pencalonan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :   Timbunan Sampah Plastik Di Randegansari Dilahap Si Jago Merah

“Selanjutnya, perlakuan terhadap informasi dan data tersebut kami sesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya.

Respons atas Kritik Publik

Afifuddin mengakui, keputusan awal KPU tersebut memantik banyak kritik dan masukan dari publik. Ia menyampaikan apresiasinya atas beragam pandangan yang masuk sehingga lembaganya melakukan evaluasi.

“Kami mengapresiasi masukan masyarakat. KPU akan terus terbuka terhadap kritik yang konstruktif untuk memperbaiki kebijakan,” ujarnya.

Latar Belakang Keputusan

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dokumen tersebut antara lain e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA :   ISSI Kota Tangerang Akan Bangun Academic Benteng Cycling Reborn

Afifuddin menuturkan, kebijakan itu semula hanya dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan data pribadi hanya bisa diakses dengan persetujuan pemiliknya.

“Pada intinya kami hanya menyesuaikan dokumen-dokumen tertentu yang wajib dijaga kerahasiaannya, misalnya terkait rekam medis,” jelasnya pada Senin (15/9).

Komitmen Transparansi

Dengan pembatalan keputusan ini, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus tetap melindungi data pribadi para bakal calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan hukum.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses