SULTRA – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial LBM (20) di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe pada Kamis (7/5/2026) di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Pelaksanaan reka ulang dipimpin langsung oleh Kanit IV/PPA Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati, SH bersama tim penyidik dan didampingi personel Polsek Bondoala.
Terduga pelaku berinisial MS diketahui merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat sekaligus menjabat sebagai Humas salah satu perusahaan pertambangan di wilayah Konawe.
Rekonstruksi berlangsung di sebuah warung kelontong yang juga merupakan rumah kediaman MS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan dimulai sekitar pukul 12.30 Wita dengan pengamanan aparat kepolisian.
Korban LBM turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Namun, korban tampak mengalami trauma dan ketakutan saat mendekati lokasi kejadian. Keluarga korban terlihat berupaya menenangkan korban sebelum tahapan rekonstruksi dimulai.
Dalam beberapa adegan, korban tidak memperagakan langsung rangkaian kejadian. Perannya digantikan oleh salah satu penyidik perempuan dari Unit PPA Polres Konawe guna menghindari trauma berulang. Sementara untuk adegan tertentu, peran terduga pelaku juga sempat digantikan anggota Polsek Bondoala.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, penyidik meminta pihak keluarga tetap bersabar menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Penyidik juga disebut meminta bantuan keluarga untuk mendata perempuan lain yang diduga pernah menjadi korban guna kepentingan pendalaman kasus.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe turut hadir memantau jalannya rekonstruksi. Kepala UPTD PPA Kabupaten Konawe, Abubakar Yogo, SP, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.
“Melihat kondisi korban, memang terlihat ada trauma. Saat penyidik mendekat, korban tampak ketakutan,” ujar Yogo kepada awak media.
Ia menegaskan, UPTD PPA akan memfasilitasi pendampingan psikologis maupun pemeriksaan kesehatan terhadap korban sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Kami akan melakukan pendampingan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan visum dan pendampingan psikolog,” katanya.
Yogo juga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas. Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terbukti dilakukan secara berulang, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Nasrun, turut mengawal jalannya rekonstruksi dari awal hingga selesai.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa bermula saat korban diminta ibunya membeli kebutuhan di warung milik MS pada 24 Februari 2026. Saat berada di lokasi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual oleh terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan perkara itu ke Polsek Bondoala dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: B/68/II/YAN.2.4/2026/SEK.BONDOALA tertanggal 24 Februari 2026.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit IV/PPA Polres Konawe pada 14 Maret 2026 setelah sebelumnya ditangani Polsek Bondoala.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait perbuatan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Pihak keluarga korban meminta kepolisian segera menuntaskan proses hukum dan menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku. Mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat karena hingga kini terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap ada atensi serius dari Polres Konawe agar kasus ini segera diproses secara hukum dan tidak menimbulkan korban lainnya,” ujar salah seorang keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit IV/PPA Polres Konawe Iptu Ni Kade Karmiati, SH belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.*(ren)
















