Reklame ‘Siluman’ di Kembangan Selatan Bikin Heboh, Satpol PP Jakbar Mengaku Tak Tahu

  • Bagikan
Bangunan tiang reklame di kawasan Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

JAKARTA — Keberadaan sebuah konstruksi reklame tiang tunggal di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) di kawasan Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai sorotan publik.

Bangunan reklame yang berdiri di area strategis perempatan lampu merah Pasar Puri itu memunculkan tanda tanya terkait legalitas perizinan serta kepatuhannya terhadap regulasi penyelenggaraan reklame di Ibu Kota.

Sorotan menguat lantaran lokasi berdirinya reklame tersebut disebut berada dalam kawasan pengendalian ketat reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam regulasi tersebut, wilayah DKI Jakarta dibagi ke dalam zona ketat, zona sedang, dan zona khusus, dengan pembatasan tertentu terhadap jenis dan bentuk reklame yang dapat dipasang.

BACA JUGA :   Dinilai Efektif, Pemkab Pandeglang Akan Adopsi Sistem Aplikasi E-Goverment Pemkot Tangerang

Pada zona ketat, pemasangan reklame dengan konstruksi tiang tunggal secara tegas tidak diperkenankan, terutama pada koridor jalan utama dan kawasan strategis yang memiliki aspek keselamatan, estetika kota, serta tata ruang yang harus dijaga.

Ironisnya, konstruksi reklame tersebut diketahui telah dipasangi garis penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administratif maupun teknis.

Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kasi Tibum) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengaku tidak mengetahui secara detail proses penindakan terhadap reklame tersebut.

“Itu penindakan dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, kami tidak mengetahui,” ujar Edison saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA :   Musda MUI Tingkat Kecamatan Kalideres,Sinergitas Tokoh Agama TNI Polri Modal Besar Dalam Menjaga Persatuan

Selain persoalan zonasi, keberadaan reklame tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis pemasangan papan reklame. Berdasarkan aturan yang berlaku, papan reklame seharusnya melekat pada bangunan dan semestinya dipasang pada dinding atau atap bangunan dan hanya diperuntukkan bagi identitas usaha, nama gedung, atau logo perusahaan yang beroperasi di lokasi.

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, konstruksi reklame itu berdiri secara mandiri dengan tiang tunggal, menggunakan sistem pencahayaan eksternal, serta posisinya diduga melampaui garis sempadan jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pengawasan, perizinan, dan penegakan aturan yang seharusnya dilakukan secara konsisten oleh instansi terkait.

Sejumlah warga sekitar berharap pemerintah daerah, khususnya instansi teknis dan aparat penegak peraturan daerah, dapat memberikan penjelasan terbuka terkait status legalitas reklame tersebut sekaligus memastikan penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.

BACA JUGA :   Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Terbitkan Aturan PSBB di Kota Tangerang

Publik menilai, ketegasan dalam pengawasan reklame menjadi bagian penting dalam menjaga wajah kota, keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi perizinan maupun pihak pengelola reklame terkait dasar hukum pembangunan konstruksi tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, khususnya lahan fasum dan fasos, memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ruang kota dan penegakan regulasi daerah.*ren

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses