JAKARTA — Polemik keberadaan konstruksi reklame tiang tunggal yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) di Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kian menjadi sorotan publik.
Keberadaan konstruksi reklame yang berada di titik strategis, tepat di kawasan perempatan lampu merah Pasar Puri, diduga belum mengantongi dokumen perizinan wajib, baik Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame, maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk pendirian reklame.
“Saya sudah koordinasi dengan dinas. Tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” kata Dirja saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan jajaran Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengecekan internal melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC), belum ditemukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset dengan pihak pengelola reklame.
“Setelah kami cek ke JAMC, ternyata belum ada PKS,” ujar salah satu staf Suban PAD Jakarta Barat.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa konstruksi reklame tersebut berdiri di atas aset daerah tanpa dasar hukum pemanfaatan yang sah.
Selain persoalan legalitas aset, keberadaan reklame itu juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam regulasi tersebut, wilayah DKI Jakarta diklasifikasikan ke dalam zona ketat, zona sedang, dan zona khusus, dengan pengaturan teknis yang berbeda-beda terhadap bentuk, ukuran, dan konstruksi reklame.
Pada kawasan dengan kategori zona ketat, pemasangan reklame konstruksi tiang tunggal pada koridor jalan utama pada prinsipnya dibatasi secara ketat, terutama untuk menjaga aspek keselamatan lalu lintas, estetika kota, dan keteraturan tata ruang.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kasi Tibum) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan pihaknya siap melakukan penertiban apabila terdapat rekomendasi teknis dari instansi pengampu.
“Kami akan bongkar jika ada perintah bongkar dari pengampu terkait,” tegas Edison.
Di sisi lain, berdasarkan pengamatan di lapangan, konstruksi reklame tersebut tampak berdiri secara independen dengan model tiang tunggal dan menggunakan sistem pencahayaan eksternal. Posisi bangunan juga diduga berada di area yang bersinggungan dengan garis sempadan jalan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan, proses penerbitan izin, hingga konsistensi penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik.
Sejumlah warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status legalitas reklame tersebut, sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Menurut warga, penegakan regulasi reklame harus dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian, demi menjaga keselamatan pengguna jalan, estetika kota, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur perizinan secara sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi perizinan maupun pengelola reklame belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembangunan konstruksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah dan ruang publik harus dilakukan secara ketat dan transparan, guna mencegah praktik yang berpotensi menyalahi aturan serta menjaga tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan.*(ren)
















