SURABAYA — Seorang warga Kota Surabaya, Zainul Arifin (42), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ke Polda Jawa Timur setelah mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/552/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan (putar balik Pondok Candra), Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporannya, Zainul mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat kejadian tersebut, Zainul mengaku mengalami sejumlah luka di bagian tangan kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala. Ia menyebut, pengeroyokan dilakukan oleh empat orang, dengan salah satu terlapor bernama Ahmad yang diduga melakukan tindakan menginjak-injak tubuhnya saat korban sudah terjatuh.
Menurut keterangan Zainul, insiden bermula dari perselisihan mulut yang sempat memanas. Salah satu pihak bahkan disebut sempat menantang “carok”, sebelum akhirnya dilerai oleh dua orang dari ormas Madas.
Kedua belah pihak kemudian sempat diarahkan untuk berdialog di lokasi yang lebih teduh. Namun, upaya penyelesaian secara damai tersebut tidak membuahkan hasil. Situasi kembali memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.
“Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu teman mereka yang memakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya,” ujar Zainul.
Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercatat atas nama Naiman serta H. Asmat alias Ahmad dan beberapa orang lainnya.
Zainul juga menanggapi beredarnya video kejadian di media sosial yang menurutnya tidak utuh dan cenderung memutarbalikkan fakta.
“Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain melaporkan dugaan pengeroyokan, Zainul menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait penyebaran konten yang dinilai merugikan dirinya.
















