Tegak Lurus ! 25 Advokat ‘Amir’ Siapkan Berbagai Langkah Hukum Konkret Hingga ke Komisi III DPR RI

  • Bagikan
Tim advokasi 'Amir' saat memberikan keterangan. pada wartawan di halaman Mapolres Mojokerto terkait kondisi Amir, langkah hukum yang akan ditempuh hingga ke Komisi III DPR RI, Selasa, (31/03).

Mojokerto — Penanganan perkara yang menjerat wartawan ‘Amir’ kian menjadi sorotan publik. Sebanyak 25 advokat dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan intimidasi saat pemeriksaan, hingga substansi perkara yang dipersoalkan.

Komitmen itu ditunjukkan melalui kunjungan tim kuasa hukum beserta puluhan wartawan ke Rutan Polres Mojokerto, Selasa (31/3/2026), untuk membesuk Amir sekaligus memberikan pendampingan hukum. Dalam kunjungan tersebut, lima advokat hadir secara langsung sebagai perwakilan, didampingi keluarga inti Amir yang turut memberikan dukungan moril.

Kepada wartawan, Koordinator tim hukum, Dr. M. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pendampingan biasa. Mereka berencana membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI agar ada pengawasan dan keadilan bisa ditegakkan secara transparan,” ujar Taufik.

BACA JUGA :   Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek Batuceper: Tak Ada Ruang untuk Pelaku

Lebih jauh, pihaknya turut menyoroti substansi tuduhan terhadap Amir. Berdasarkan hasil wawancara internal, mereka mengklaim tidak menemukan adanya komunikasi yang mengarah pada permintaan uang, sebagaimana tudingan yang beredar di publik.

“Ternyata setelah kita lakukan wawancara dengan pak Amir, dalam komunikasinya dengan Korban tidak ada komunikasi yang meminta uang. Konkret dari Pak Amir. Bahkan tidak terlintas dan menekan seperti yang diceritakan oleh inisial ‘W’ dalam video nya itu,, ya silahkan nanti dibuktikan ya,,” imbuhnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang melalui BAP (Berita Acara Pemeriksaan). 

Permintaan ini didasarkan pada pengakuan Amir yang merasa berada dalam tekanan saat pemeriksaan awal.

“Kami akan minta BAP ulang kepada penyidik. Karena bagi Pak Amir, merasa dirinya ada intimidatif, tidak merdeka di dalam menyampaikan keterangan pada saat itu. Ada proses OTT, langsung di bawa ke Polres, jelas mentalnya kena. Sehingga bagi kami tim kuasa hukum berinisiasi mengajukan permohonan BAP dan tentu gelar perkara khusus,” ungkapnya. 

BACA JUGA :   Kasus Pencurian Kabel Optik, Zaki : PJU Sering Mati Salah Satunya Akibat Tindak Pencurian

Senada, advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar formalitas. Ia menyebut terdapat indikasi unsur pidana yang belum terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Kami akan tempuh langkah konstitusional. Unsur pemerasan akan kami uji, dan langkah awalnya adalah BAP ulang agar objektivitas terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, tim hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan hak-hak Amir tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, salah satu Kuasa hukum, Mujiono, S.H., M.H., turut menyoroti munculnya berbagai testimoni publik yang dinilai berpotensi menggiring opini sebelum adanya putusan pengadilan.

“Tim hukum juga menyayangkan adanya testimoni testimoni dari masyarakat, dari tokoh Pemuda, dari pelajar ataupun tokoh masyarakat. Nah ini apa kaitannya, jika hanya untuk mencari legitimasi, bukan dari publik seperti itu. Kita buktikan di persidangan jika masuk ranah persidangan. Kita menyayangkan hal hal seperti itu, seakan-akan masyarakat dibodohi bahwa ada pembenaran ada justifikasi bahwa ‘Amir’ ini salah. Kita harus berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah. Orang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” imbuh Mujiono.

BACA JUGA :   Terpilih Aklamasi, Bung Taufik Nahkodai MADAS Menuju Era Baru

Kehadiran puluhan advokat ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara Amir tidak hanya berhenti pada proses hukum biasa, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyentuh aspek transparansi, profesionalitas aparat, hingga perlindungan terhadap hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses