JAKARTA – Polemik penggerebekan toko kosmetik di Kembangan kian berkembang. Selain persoalan keterbukaan data oleh Sudin Kesehatan, kini muncul dugaan adanya intervensi dari pihak luar dalam proses penindakan di lapangan.
Kasie Trantibum Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan adanya laporan dari anggota Satpol PP di lapangan terkait komunikasi mencurigakan saat proses pengamanan barang bukti berlangsung.
“Selain data yang dipegang oleh Sudin Kesehatan, kami juga menerima laporan dari anggota di lapangan adanya penelpon misterius yang diduga pemilik toko. Dalam komunikasi itu disebutkan ada jenis obat ‘merah’ yang tidak boleh diambil atau diamankan,” ujar Edison, Jumat (27/3).
Pernyataan ini menambah daftar kejanggalan dalam operasi tersebut. Pasalnya, jika benar ada intervensi terhadap proses penyitaan barang bukti, maka hal itu berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Edison menegaskan bahwa informasi tersebut berasal dari laporan langsung petugas di lokasi yang kemudian diteruskan kepadanya selaku Kasie Trantibum.
“Informasi itu disampaikan anggota kami di lapangan, dan tentu menjadi catatan penting bagi kami dalam evaluasi kegiatan tersebut,” tambahnya.
Menanggapi perkembangan terbaru ini, Pengaamat Hukum dan Dewan Pengurus Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Narkoba, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Mulih, S.H., M.H., menilai bahwa dugaan adanya intervensi semakin memperkuat indikasi adanya ketidakwajaran dalam operasi tersebut.
“Jika benar ada pihak yang mencoba mengatur atau melarang penyitaan barang tertentu, maka itu sudah masuk dalam kategori menghalangi proses penegakan hukum,” tegas Mulih, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 221 KUHP, terkait upaya menyembunyikan barang bukti atau menghalangi proses hukum serta Pasal 216 KUHP, tentang tidak menuruti perintah atau menghalangi pejabat yang sedang menjalankan tugas
“Ini bukan lagi sekadar soal administrasi atau miskomunikasi antar instansi, tapi sudah mengarah pada potensi pelanggaran hukum yang serius,” tambahnya.
Dengan munculnya fakta baru ini, publik semakin mendesak adanya klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk Sudin Kesehatan, Satpol PP, dan Kepolisian.
Transparansi terkait, data jumlah dan jenis obat yang diamankan, hingga dugaan intervensi dari pihak luar menjadi kunci untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat.
“Harus ada audit terbuka dan penjelasan resmi. Jika tidak, maka kepercayaan publik akan terus menurun,” tutup Mulih.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait identitas penelpon misterius maupun tindak lanjut atas dugaan intervensi tersebut. Kasus ini dipastikan masih akan terus menjadi sorotan publik dan media.*(ren)
















