TANGERANG – Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran daging beku impor kedaluwarsa dengan jumlah fantastis mencapai 9,5 ton. Daging tersebut diduga hendak dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjelang Hari Raya Idhul Fitri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya distribusi daging impor yang diduga tidak layak konsumsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, KombesPol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan petugas berhasil menemukan tiga truk yang membawa daging beku impor dengan total berat sekitar 9,5 ton.
“Kami menindak seseorang yang diduga sebagai pengedar daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang Lebaran,” ujar Arsya, Senin (9/3/2026).
Seluruh barang bukti berupa daging beku impor tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya distribusi produk pangan yang tidak layak konsumsi itu.
Menurut Arsya, pihaknya saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.
“Kami tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging beku kedaluwarsa ini. Hal seperti ini tentu dapat membahayakan masyarakat, apalagi menjelang Lebaran,” katanya.
















