JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perintah Bupati nonaktif Pati, Sudewo, terkait pengumpulan uang dari calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan materi tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Penyidik mendalami kepada saksi-saksi tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan calon perangkat desa, termasuk perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon,” ujar Budi.
Saksi yang diperiksa antara lain mantan Wakil Bupati Pati Syaiful Arifin, sejumlah tim sukses Sudewo, serta beberapa kepala desa. Penyidik juga mengklarifikasi peran tim sukses dan tim transisi saat Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati.
Tak hanya itu, KPK turut menelusuri dugaan pengkondisian proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Menurut Budi, terdapat indikasi “plotting” untuk memenangkan pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Secara keseluruhan, sebanyak 13 saksi diperiksa dalam penyidikan hari itu, termasuk sejumlah kepala desa dan anggota tim sukses yang diduga mengetahui mekanisme pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada akhir 2025 saat Pemkab Pati berencana membuka 601 formasi perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya. Dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, disebut mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
Berdasarkan arahan tersebut, para calon perangkat desa diduga dipatok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka itu disebut telah dinaikkan dari kisaran awal Rp125 juta sampai Rp150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono dilaporkan telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut diduga diserahkan melalui perantara sebelum akhirnya mengalir kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*
















