JAKARTA – Penggerebekan sebuah toko kosmetik di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (26/03/2026), justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, terjadi saling lempar keterangan antar instansi yang terlibat, yakni Sudin Kesehatan, Satpol PP, dan pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP Jakarta Barat, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, serta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.
Namun saat dikonfirmasi, masing-masing pihak memberikan pernyataan yang berbeda terkait siapa yang menjadi leading sector dalam operasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya bersifat mendampingi.
“Kegiatan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan Jakarta Barat. Polsek hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Vivin, perwakilan dari Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Ia menyebut pihaknya bukan pelaksana utama dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan itu milik Satpol PP, kami hanya mendampingi. Untuk barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian, kami hanya mendata,” jelasnya.
Keanehan semakin mencuat saat pihak Satpol PP melalui bagian Trantibum justru menyatakan hal sebaliknya.
“Itu kegiatannya Sudin Kesehatan, kami yang mendampingi mereka. Bukan mereka yang mendampingi kami. Itu yang jadi aneh,” ujar seorang staff di ruang administrasi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat.
Perbedaan pernyataan ini memicu dugaan adanya pengaburan informasi dalam pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut. Publik pun mempertanyakan transparansi serta kejelasan kewenangan antar lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Mulih S.H. M.H., menilai bahwa perbedaan informasi seperti ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka.
“Perbedaan keterangan antar instansi sebaiknya diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat. Transparansi menjadi penting dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum, setiap tindakan penegakan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara normatif, apabila dalam suatu proses terdapat ketidaksesuaian informasi atau prosedur, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun tentu hal ini memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, dari sisi hukum perdata, pihak yang merasa dirugikan atas suatu tindakan juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila merasa dirugikan, sepanjang dapat dibuktikan secara hukum,” tambahnya.
Mulih juga menekankan pentingnya kejelasan komando dalam setiap kegiatan lintas instansi.
“Koordinasi dan penentuan leading sector menjadi hal penting agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari ketiga instansi terkait mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab penuh dalam kegiatan penggerebekan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka demi menjaga transparansi dan kepastian hukum.*(ren)
















