Kasus Toko Kosmetik di Kembangan Jadi Atensi Kapolres, Polisi Tegaskan Proses Tetap Berjalan

  • Bagikan
Foto: Mapolsek Kembangan

JAKARTA – Penggerebekan sebuah toko kosmetik di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (26/3/2026), memunculkan tanda tanya publik setelah terjadi perbedaan keterangan antarinstansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Hingga kini, aparat kepolisian memastikan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus berlanjut.

Panit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Erwin Lubis, mewakili Kapolsek Kembangan Kompol M. Taufik, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian pimpinan dan sedang ditangani secara serius.

“Masih dalam proses penyelidikan dan sudah menjadi atensi Pak Kapolres,” ujar Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang yang mengaku sebagai pemilik toko kosmetik, serta ribuan butir obat yang diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan peredaran obat dan kosmetik. Namun, terkait jumlah pasti barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian menyebut data tersebut berada pada Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Pelintir Putusan PN Jakpus Soal PWI Jaya, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

“Ada satu orang yang kami periksa dan barang bukti. Kalau jumlah obatnya Sudin Kesehatan yang pegang datanya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan berlanjut.
“Pasti lanjut,” tambahnya singkat.

Sebelumnya, penggerebekan toko kosmetik Maghrifah di Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melibatkan unsur Satpol PP Jakarta Barat, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, serta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Operasi Gabungan Tanpa Komando Jelas? Penggerebekan Toko Kosmetik Jakbar Picu Dugaan Pengaburan Informasi Publik

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, masing-masing instansi memberikan keterangan berbeda terkait siapa yang menjadi leading sector dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :   Setubuhi Anak Kandung Hingga Ratusan Kali di Tangerang, Pelaku Diringkus Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kembangan menyatakan bahwa pihak kepolisian hanya berperan sebagai pendamping dalam operasi tersebut.

“Kegiatan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan Jakarta Barat. Polsek hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Vivin. Ia menyebut instansinya bukan pelaksana utama kegiatan penindakan tersebut.

“Kegiatan itu milik Satpol PP, kami hanya mendampingi. Untuk barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian, kami hanya mendata,” jelasnya.

Sementara itu, keterangan lain justru muncul dari pihak Satpol PP Jakarta Barat. Melalui bagian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), mereka menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Suku Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :   Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

“Itu kegiatannya Sudin Kesehatan, kami yang mendampingi mereka. Bukan mereka yang mendampingi kami. Itu yang jadi aneh,” ujar salah satu staf administrasi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat.

Perbedaan pernyataan antarinstansi tersebut memicu pertanyaan publik terkait koordinasi dan kejelasan kewenangan dalam pelaksanaan penindakan di lapangan, khususnya dalam pengawasan peredaran obat dan kosmetik yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Sejumlah pihak menilai, kejelasan leading sector penting untuk memastikan transparansi proses penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kerja lintas lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan peredaran obat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses