Peras Korban Pakai Celurit, Tiga Preman di Pasuruan Bablas Bui 

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombespol Widi Atmoko (berkacamata) bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, dan Kasubdit III.Jatanras Polda.Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menunjukan barang bukti sajam yang dipergunakan para pelaku, Jumat, (06/03).

Surabaya – Kasus pemerasan dengan ancaman senjata tajam kembali terungkap di Jawa Timur. Tiga preman yang diduga satu komplotan itu berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur setelah memeras seorang warga hingga puluhan juta rupiah di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Ironisnya, aksi kriminal tersebut bermula dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun sengketa yang seharusnya bisa diselesaikan secara perdata justru berubah menjadi aksi intimidasi dan pemerasan yang membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, KombesPol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 25 Februari 2026. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

BACA JUGA :   Antisipasi Dampak Balap Liar, Kapolsek Wonocolo Pimpin Langsung Patroli di Dini Hari

“Awalnya hanya persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun para tersangka justru melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap korban,” ujar Jules dalam keterangannya.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban didatangi oleh tiga Preman yang tidak dikenalnya itu dan diajak untuk membicarakan persoalan utang tersebut.

Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut hingga akhirnya dibawa ke lokasi yang terpencil. Di tempat itulah korban mulai mendapat tekanan dari para pelaku.

Polisi menyebut tersangka utama berinisial EI bersama dua rekannya, AS dan MB, diduga telah merencanakan aksi tersebut. Mereka bahkan memantau pergerakan korban sebelum akhirnya membawanya ke gubug kosong untuk melakukan intimidasi.

BACA JUGA :   Sengketa Lahan PT WKM: Saksi Ahli Sebut Tidak Ada Unsur Pidana, Proses Hukum Dinilai Janggal

Di lokasi tersebut, korban mengalami ancaman serius. EI disebut mengacungkan celurit ke arah wajah korban sambil menuntut uang sebesar 200 juta. Tidak hanya itu, korban juga diancam akan dijebak dalam skenario rekayasa yang dapat merusak nama baiknya.

Para pelaku bahkan berupaya memaksa korban untuk berpose seolah-olah sedang menggunakan narkotika agar dapat difoto dan dijadikan alat tekanan.

Dalam kondisi ketakutan dan merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada para pelaku. Uang tersebut kemudian dibagi oleh para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombespol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukanlah bentuk penagihan utang, melainkan murni tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Ini bukan penagihan utang, tetapi sudah masuk tindak pidana pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata tajam,” tegasnya.

BACA JUGA :   Peredaran Upal Digagalkan Jajaran Polda Jatim, Pelakunya Dari Petani Hingga Oknum ASN

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa tersangka EI merupakan seorang residivis dalam perkara kekerasan dan pengancaman. 

Setelah penangkapan dilakukan, sejumlah warga lain turut melaporkan dugaan aksi serupa yang dilakukan oleh tersangka.

Setidaknya terdapat empat pengaduan tambahan yang kini tengah didalami penyidik, termasuk tiga laporan polisi yang tercatat sepanjang tahun 2025. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua celurit, satu pedang, serta satu pisau yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (by)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses