Sidang Kasus Jambret ‘Maut’ di Surabaya Masuki Agenda Pembuktian 

  • Bagikan
Terdakwa Mochamad Basyori bin Djoko saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Sam)

Surabaya – Sidang lanjutan kasus penjambretan maut yang menewaskan seorang remaja putri di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, memasuki tahap krusial pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026). Agenda ini menyoroti keterangan saksi kunci dan bukti medis yang menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi sempat molor dari jadwal semula pukul 11.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 12.50 WIB. Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi dakwaan pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian korban.

Saksi utama, Misnati, ibu kandung korban Perizada Eilga Artemesia, memberikan kesaksian emosional terkait kronologi terakhir yang disampaikan korban sebelum meninggal dunia. Keterangan ini menjadi pijakan penting dalam menggambarkan dampak langsung dari aksi kekerasan yang terjadi.

BACA JUGA :   Bawa Samurai Hendak Tawuran, Polisi Amankan 8 Pemuda di Pinang Kota Tangerang

Dari aspek medis, Prof. Dr. Djoni Djunaidi memaparkan kondisi korban sejak dirawat di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya penanganan intensif. Penjelasan tersebut mempertegas hubungan antara tindakan penjambretan dengan penyebab kematian secara klinis, sekaligus memperkuat unsur pidana dalam dakwaan.

Majelis hakim juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi Nurul Huda. Fokus diarahkan pada penggunaan sepeda motor yang dipinjam terdakwa saat beraksi, serta dugaan penjualan ponsel milik korban. 

Hakim bahkan memberi peringatan keras agar barang bukti kendaraan tidak dipindahtangankan karena terindikasi adanya persekongkolan.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

BACA JUGA :   Terduga Pelaku Pembunuh Istri di Mojosarirejo Gresik Ditangkap di Demak Jawa Tengah Tanpa Perlawanan

Terdakwa dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji ketegasan penegakan hukum terhadap maraknya kejahatan jalanan di Surabaya. (Sam)

Editor : Bay

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses