Tangerang – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang tertangkap sedang mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.
Pelaku, berinisial N. OIP (33), tertangkap basah saat sedang mendorong motor yang diduga hasil curian. Patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan kejahatan memungkinkan polisi untuk mencurigai aktivitas mencurigakan di dini hari.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Anggota patroli mencurigai seorang pria yang sedang mendorong motor, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR tersebut ditemukan dalam keadaan rusak, dengan kunci yang telah dimodifikasi.
Selama penggeledahan, ditemukan besi ulir yang telah dimodifikasi pada pelaku. Pelaku akhirnya mengakui bahwa motor yang ia dorong adalah hasil curian dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
Zain menjelaskan bahwa pelaku masuk ke halaman kontrakan korban, mematahkan stang motor, dan merusak kunci kontak menggunakan besi ulir yang dimodifikasi. Namun, motor tersebut tidak dapat dinyalakan setelah dirusak kunci kontaknya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk proses lebih lanjut. Pemilik motor korban juga dihubungi untuk pelaporan resmi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang berpotensi hukuman penjara selama 9 tahun. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan ganda kunci kendaraan untuk mengurangi risiko pencurian.
















