GRESIK – Niat seorang pemuda mengambil ijazah dan dokumen penting miliknya justru berujung petaka. Alih-alih mendapat haknya, korban malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ayah dan anak kandung yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan kini telah diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Polisi memastikan insiden tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah mengamankan dua tersangka terkait peristiwa ini,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa,(3/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial K (55) dan anaknya, SAF (16), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sementara korban diketahui bernama Alvin Arif Nur Ahmad (26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban mendatangi rumah keluarga dengan tujuan mengambil dokumen pribadi berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih disimpan di rumah tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Karena merasa diabaikan, korban kemudian memanggil penghuni rumah dengan suara keras. Tindakan tersebut justru memicu emosi para pelaku.
“Salah satu terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian berlari ke arah jalan raya, tepatnya di Jalan KH Syafi’i,” terang Arya.
Bukannya mereda, situasi justru semakin brutal. Kedua tersangka mengejar korban dan secara bergantian melakukan pemukulan, terutama ke arah kepala korban, hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani visum medis. Polisi menyimpulkan bahwa motif kekerasan dipicu emosi spontan pelaku yang merasa terganggu dengan ketukan pintu dan panggilan korban di malam hari, meski tujuan korban semata-mata untuk mengambil dokumen pribadinya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara. Kedua tersangka kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar penanganannya sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” imbuh Perwira dengan tiga balok emas di pundak itu.
Dari kejadian itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak terpancing emosi.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindak kriminal melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (By/hum)
















