Dimensinews.co.id TANGGERANG – Berawal dari tindakan penilangan yg dilakukan oleh anggota Polantas Polres Metro Tangerang Kota terhadap seorang pelanggar lalu lintas pada tgl 23 mei 2019 ketika di di periksa tidak membawa STNK sehingga unit motor di sita
Herry selaku orang tua pelangar tersebut mendatangi kantor Polres Metro Tangerang Kota pada hari senin tgl 27/5/2019 untuk mengurus unit motor yang di kandangi oleh petugas, ternyata unit tidak ada dalam daftar yang di sita oleh polres Metro Tangerang Kota
Yan Sandi koordinator wilayah Tangerang dari Lembaga Pemantau Penyelengara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yg juga ikut mendampingi Orang tua pelanggar mempertanyakan SOP sita Barang Bukti “kok sampai sekian hari unit kendaraan setelah sekian hari tidak diserahkan ke Mapolres, setelah kita datang baru kendaraan bisa dihadirkan oleh penindak tersebut” kata Yan
Yan menambahkan “kedatangan kami kesini hanya mempertanyakan bukti setoran yg di setorkan ke Bank sebagai Denda yg dibayarkan, sebab disini kami melihat ada keganjilan dari dana yang di serahkan sebesar Rp 750 ribu sementara ketika kami cek di E Tilang yang disetorkan hanya Rp 250 rb saja” tambah Yan
Masih kata Yan Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut alasannya itu dikenakan dua pasal, jadi kejanggalan kami kenapa tidak masukan saksi dua pasal tersebut ada apa ini. Dan yang aneh lagi ketika diminta bukti setor bank tak bisa menunjukan jelas Yan
Kalau memang demikian arti nya ada kelebihan anggaran sebesar Rp 500 rb, dan ini di kemanakan dan buat apa ? Pertanyaan nya adalah berapa banyak kendaraan yang di tilang selama ini.Tutupnya
Laporan Wartawan : Dul
Editor. : Red DN