DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dalam rangka peningkatan pelayanan publik dari sisi transportasi, sarana prasarana terminal darat ini sudah dibangun pada tahun 2012-2016. Oleh karena itu, sangat di sayangkan jika terminal ini tidak difungsikan kurang lebih selama lima tahun ini.
Dengan demikian kata, Kepala Dinas Perhubungan A Yasin Hayatudin, kepada awak media di terminal kota Weda, Jumat (10/11/17) kemarin.
“Maka saya (Kadishub) optimis bahwa pada tahun 2017 terminal Weda ketika saya dilantik, saya harus fungsikannya secara maksimal sesuai dengan proper yang saya ajukan yaitu “Peningkatan fungsi terminal weda melalui penguatan pembinaan dan penertiban” ini dalam rangka menuju pada satu titik yaitu membangun sistim interkonektivitas sektor Perhubungan. Ini menandakan bahwa terminal itu merupakan jembatan darat yang menghubungkan antara satu wilayah dengan wilayah lain,” jelasnya.
Tambahnya, “kalau ini kita dorong secara maksimal dengan memperdayakan sarana prasarana yang ada, maka dengan demikian akan munculkan perekonomian baru terutama di wilayah terminal itu. Dan tentunya berapa banyak penyerapan tenaga kerja publitas oran dan barang di situ, yang berikut muncul juga sektoril yaitu kios-kios di dalam terminal,” tuturnya.
Yang berikut juga, dengan adanya pemanfaatan terminal maka informasi terhadap masyarakat sudah diketahui bahwa posisi terminal berada di weda, ruang untuk melakukan perjalanan itu terkendali dari aspek sefty dan keselamatan. Karena terminal itu merupakan barometer dari aspek modal transportasi kalau kita gunakan secara baik dengan demikian kita menghindari apa yang disebut dengan tingkat kecelakaan karena pada saat sopir angkutan mau keluar petugas di terminal harus melakukan uji kelayakan kendaraan untuk melakukan perjalanan, itu dari jangka pendek.
Sementara pada jangka panjang dirinya optimis, ketika jangka panjang ini berfungsi seluruh kru angkutan darat akan diberdayakan secara maksimal,
“Saya akan mencoba untuk mendorong mereka dari aspek asuransi tenaga kerja karena mereka adalah tenaga kerja profesional,” akunya.
Dengan demikian kata Kadishub,
harus dibentuk salah satu wadah yang disebut dengan koperasi jasa angkutan yang mengendalikan sistim transportasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Ini menghindari apa yang disampaikan dari teman-teman sopir yang sering terjadi dobel trek alias pencuri penumpang.
“Kalau hal ini kita kendalikan dengan sistim menejmen tata kelola terminal secara baik, maka setiap sopir yang keluar harus ada lesensi dari petugas terminal yang memberikan legetimasi sopir ini keluar dengan tujuan kemana dengan jumlah penumpangnya berapa. Mobil yang tidak ada lisensi dari kami (Dishub) maka tidak boleh keluar. Karena itu dijamin dalam perjalanan karena syarat Undang-Undang tentang angkutan umum itu menjamin tingkat keselamatan dari dan tempat tujuan. Olehnya itu, Pemkab Halteng sangat berharap dukungan masyarakat,” tutupnya. (Ode)