Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Tiga Anggota DPRD Nias Tolak LPJ APBD 2017

  • Bagikan

DimensiNews.co.id KEPULAUAN NIAS – Penyampain laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias pada asensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat. Sekaligus  merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan di masa satu tahun anggaran.

Tiga orang anggota DPRD Kabupaten Nias dari Sebanyak 25 anggota DPRD di Kabupaten Nias,  menolak mentah-mentah laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017 (APBD) Kabupaten Nias yang  diajukan Bupati Nias melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (25/07/2018).

Penolakan oleh 3 anggota DPRD tersebut, dikarenakan lantaran penetapan dan pelaksanaan APBD 2017 lalu dituding tidak sesuai mekanisme dan tahapan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :   Satu Excavator Dan Enam Orang Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Sarolangun

Diketahui ke 3 Anggota DPRD Kabupaten Nias yang menolak laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017  (APBD) Kabupaten Nias yakni, Ronal Zai (fraksi NasDem), Maspena Gulo (fraksi NasDem), Rahmat Nduru (fraksi PDIP).

Di jelaskan Ronal Zai, Pembangunan Kantor Bupati  TA.2017 tidak terlaksana dengan baik begitu juga terjadi kisruh di RSUD Gunungsitoli tidak terbayarkan hak-hak para medis. Bukan hanya itu, masih  banyak temuan lain dari BPK.

“Kenapa kami tolak laporan itu, karena dana pembangunan Kantor Bupati Nias TA 2017 tidak terserap dengan baik sebesar 80% sehingga dana untuk Kantor  Bupati dan Kantor DPRD  yg tertampung di APBD 2018 sebesar Rp.35 M tidak bisa ditenderkan. Maka akan tergeser lagi proyeksi anggaran untuk  2019.

BACA JUGA :   Meski Terhalang Jeruji Sel Tahanan Darwin & Khasanah Tak Menghalangi Pernikahannya di Mapolres Jakarta Barat

Artinya ada dana yg cukup besar terparkir tidak dapat digunakan untuk program lain untuk kesejahteraan masyarakat,”tutur Ronal Zai.

Lanjutnya, adanya kisruh di RSUD Gunungsitoli tidak terbayarkannya hak-hak para medis, dokter dan tenaga kesehatan Tahun 2018 sejak januari akibat SK Bupati  belum diterbitkan. Diduga dana jasa pelayanan di RSUD Gunungsitoli dipotong 10% melalui SK Bupati Nias. Padahal semestinya tidak boleh di potong dan masih banyak temuan BPK lainnya dalam LHP BPK.

Selain itu, pada pertemuan tersebut 10 orang anggota DPRD Kabupaten Nias menyetujui laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017 (APBD) Kabupaten Nias dan 3 orang yang tidak menyetujui hal tersebut di karenakan tidak sesusi dengan aturan.

BACA JUGA :   Soal Coronavirus, Pemkot Tangerang Lakukan Langkah Antisipasi

Selain itu sangat disayangkan juga,12 anggota dari 25 orang DPRD Kabupaten Nias tidak hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut,
1. Alfrin zebua (Golkar)
2. Otoni gea ( Golkar).
3. Talizamuala lawolo (Golkar)
4. Yulius lase (PDIP).
5. Elizama zai (Hanura).
6. Elianus gea (Demokrat)
7. Elamaisi lafau (Demokrat).
8. Alinuru laoli (Demokrat)
9. Bazisokhi gori (Gerindra)
10. Yaredi gulo (PKB)
11. Foarota gulo (Demokrat)
12. Sadarman Nruru Alm (Demokrat).

 

 

Laporan Reporter : Deserman Lase

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses