DimensiNews.co.id, BUNGO – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bungo, Jambi, melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo dalam Pilkada tahun 2020. Rapat berlangsung di Ball Room Hotel Amaris, Kamis (24/09/2020).
Ketua KPU Bungo Muhamad Bisri menjelaskan, dinamika proses tahapan Pilkada yang sempat tertunda akibat bencana non alam wabah virus Corona (Covid-19) namun dikarenakan kondisi pandemi memungkinkan tahapan Pilkada dilanjutan,
“Maka ditetapkan Pilkada tetap digelar pada tanggal 9 Desember 2020, sebagaimana diatur dalam PKPU RI Nomor 5 tahun 2020,” ujarnya.
Dikatakan M. Bisri, bahwa pihaknya telah menetapkan daftar pemilih tetap karena itu lah pihaknya membuka posko di masing – masing Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Dan kelurahan, masyarakat terkait penetapan daftar pemilih tersebut hingga sampai 28 September 2020.
“Telah ditetapkan oleh KPU kedua pasangan calon Sudirman Zaini – Erick Muhamad Hendrizal (SZ- Erick) mendapat nomor urut 1 dan pasangan calon H. Mashuri – Syafruddin Dwi Aprianto (Hamas – Apri) mendapat nomor urut 2,” ungkapnya.
Pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo dipandu oleh Devisi Teknis KPU Kabupaten Bungo dan sukses dilaksanakan.
“Alhamdulilah tahapan- tahapan pilkada berjalan dengan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan hari ini pengundian nomor urut pasangan calon pun di laksanakan,” cetusnya.*(Barax)