
DimensiNews.co.id JAKARTA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Kertu Indonesia Sehat (JKN-KS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018 tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7 – 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan
Selama hari libur idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakat dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Yang bekerjasama dengan BPJS Keaehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP Tersebut.
“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat lebaran sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan,peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama,dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP Tersebut.
Hal tersebut juga sudah bagian dari perjanjian antar BPJS Kesehatan dan Faskes dan fakses tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,kata Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi Ny Made Ayu Sari Ratna Sudewi di dampingi oleh Wakadis kesehatan Hafipa Ani dan ketua IDI DKI Jakarta Dr Slamet Budiarto bersama Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta, Bp. Delya Indrai saat menggelar konfersi pers dengan Tema”Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan” Senin (4/6/2018) di Jakarta pusat.
Ratna Sudewi menambahkan, melayani peserta luar wilayah saat Iibur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non puskesmas ( klinik pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehetan,
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut,atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat di layani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,
Dia menjelaskan,”pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasiltas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indkasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,maka akan di jamin dan di layani serta fasilitas kesehatan tidak di perkenankan menarik iuran biaya dari peserta, jelas Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabak Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi.
Lebih lanjut dia menjelaskan,Para peserta JKN-KIS Yang Sedang Mudik di himbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS,Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi pesorta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif,ujarnya
Karena itu, mohon agar peaerta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktf,untuk mengecek iuran peserta, dapat duakukan melalul aplikasi Mobile JKN,
Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melhat datar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dkunungl saat membutuhkan pelayanan kesehatan, jelasnya
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android,Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan,Info BPJS Kesehatan, tips BPJS
Kesehatan, lokas-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,
Di samping itu selama libur lebaran 2018, masyarakat uga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur,
Untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktvasi), pendaftaran peserta JKN KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi pesena PBI-APBN serta mengetahu perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11.12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00- 12 00
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di 8 (delapan) titik padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta,Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekamo Hatta Makassar, Pelabuhan Gili manuk Bali serta Pelabuhan Merak Banten.
Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9 – 14 Juni 2018 tersebut menyedkan pelayanam kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editor. Red DN