Berusaha Kabur dari Polisi, Dua Spesialis Rumsong di Tangerang Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Dua spesialis pembobolan rumah kosong (Rumsong) yang kerap beraksi di Kota Tangerang ditangkap. Keduanya dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha kabur.

Kedua tersangka tersebut yakni HS (38) asal Palembang dan RS (30) asal Lampung, diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota usai menjalankan aksinya di komplek Sekneg Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 12 juni 2020 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Jum’at (10/7/2020).

“Kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/7). Namun karena berusaha kabur, dilakukan tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :   Sat Narkoba Polsek Kalideres Amankan 3 Kg Sabu Dikemasan Abon

Dari hasil interogasi, tersangka sudah sering melakukan aksinya baik di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang.

“Spesialis ini sudah tidak bisa lagi menghitung berapa kali melakukan, bahkan salah satu dari tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama dengan sudah dua kali masuk ke Rutan Jambe,” jelas Kombes Sugeng.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Sugeng, keduanya menggunakan sepeda motor untuk mengintai rumah kosong yang ditinggal penghuni. Saat dirasa aman, langsung memotong gembok pagar dan mencongkel pintu dengan obeng untuk bisa masuk dan menggasak barang berharga di dalam rumah tersebut.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi 2 obeng, pisau sangkur, 1 Nitendo swicth beserta dus, 1 unit tab merk samsung beserta dus, dus PlayStation serta 1 unit kendaraan bermotor milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya.

BACA JUGA :   Begini Cara Mendapatkan Kompensasi TMP dari PLN

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights