DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) dengan mengedepankan prinsip yang akuntabilitas, transparan, dan berorientasi pada aspek kebutuhan demi terlaksananya pendidikan serta mutu pendidikan yang baik. Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa (07/11/17) pagi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Dana BOS tahun anggaran 2017, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Tidore.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Safri Abd Muin, SH, MH yang juga sebagai narasumber, Sekertaris Dinas Pendidikan Zainuddin Umasangadji, S.Pd, serta sejumlah Kelapa Seksi Dinas Pendidikan dan 140 peserta bimtek terdiri dari Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Dinas Pendidikan Tidore, Ismail Dukomalamo kepada DimensiNews.co.id mengatakan, bimbingan teknis tata kelola dana BOS yang dilakukan oleh pihaknya, sebagai bagian penguatan kepada para Kepala sekolah selaku otoritas pengelola dana BOS, sehingga dalam pengelolaannya tidak keluar dari petunjuk teknis (juknis) yang telah diatur.
“Jadi kegiatan ini sifatnya sebagai penguatan, karena didalam mengelola uang negara, dimana harus punya tanggung jawab dan juga resiko. Olehnya itu, Ini sebagai langkah ikhtiar bagi saya untuk para kepala sekolah, mudah-mudahan dengan adanya bimtik ini pemanfaatan dana BOS dapat mereka lakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Tidak bisa keluar dari petunjuk teknis. Baik itu larangan maupun penggunaan itu harus sesuai,” tutur Ismail Dukomalamo.
Untuk itu, dirinya berharap kepada kepala-kepala sekolah di wilayah Kota Tidore Kepulauan agar tetap mengelola dana BOS sesuai dengan petunjuk yang ada, yakni peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan diri sendiri, sekolah, maupun keluarga.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Safri Abd Muin, SH, MH saat memberikan paparan materi, mengatakan, sebagai penyelenggara sekolah dan pengelolaan dana BOS, kepala sekolah jangan dulu berpikir punya masalah tetapi berpikirlah untuk menghindari masalah dengan selalu bekerja sesuai petunjuk teknis yang ada.
“Intinya apa yang diperintahkan dalam juknis itu dibuat sesuai dengan itu. Jangan perintah juknis lain, Bapak/Ibu buatnya lain. Inilah yang akan membuat Bapak/Ibu berurusan dengan penyidik,” pinta mantan Jaksa Pengacara Negara PT. Pelindo IV Bintung tersebut.
Dirinya juga mengatakan, “jangan Bapak/Ibu seenaknya menggunakan dan BOS tanpa mengacu pada payung hukumnya, yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS,” tamba alumni pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Ia juga mengingatkan, bahwa selain kepala sekolah, operator sekolah juga bisa terlibat dalam penyelewengan dana BOS. Olehnya itu, kepala sekolah dan juga operator sekolah diminta mengelola dana BOS sesuai juknis yang suda ditetapkan.
Untuk diketahui, Bimtek tata kelola dana BOS Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan itu berlangsung sehari. Selain menghadirkan pemateri dari Kejari Tidore, dihadirkan pula pemateri dari Universitas Khairun Ternate. (SS)