Bupati Sarolangun Tandatangani MoU Pengawasan Penggunaan Dana Covid-19

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SAROLANGUN– Bupati Sarolangun, Cek Endra, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan dan pengawasan dana pencegahan serta penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sarolangun, Selasa (16/06).

Pelaksanaan MoU tersebut bekerjasama antara pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Provinsi Jambi, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun.

Bupati Sarolangun, Cek Endra, mengatakan bahwa penandatangan MoU tersebut bertujuan agar pemerintah kabupaten memiliki kepastian hukum terhadap penggunaan dana Covid-19 hasil refocusing Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Ini pertama di Provinsi Jambi, melakukan MoU pendampingan dengan para pihak penegak hukum, tujuannya agar ada kepastian hukum bagi kami sebagai penyelenggara memberikan bantuan melaksanakan dana refocusing untuk kepentingan masyarakat agar tidak menyalahi aturan dalam hal pembelajaran,” katanya.

BACA JUGA :   Mayjen TNI Joni Supriyanto : Rakernas PB Perbakin Tahun 2019 Resmi Di Tutup

Selain itu, Cek Endra juga berharap, anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Sarolangun dapat terealisasi secara optimal, termasuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 bisa berjalan cepat dan tepat sasaran.

”Pada prinsipnya, saya minta untuk tetap hati-hati dalam menggunakan anggaran itu, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah, dalam hal niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat tidak menyalahi aturan,” katanya lagi.

Sementara itu, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin mengatakan, dengan penandatangan MoU tersebut merupakan salah satu bagian pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam kegiatan pendampingan hukum, upaya pencegahan terhadap penggunaan anggaran pemerintah yang berlawanan dengan hukum.

”Sesuai instruksi, kita lebih pada pencegahan berupa preventif atau pencegahan dan sejauh ini tidak ada masalah,” tandasnya. (sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses