DimensiNews.co.id, ASAHAN- Melalui press releasenya, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan, ada 1 orang warga Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan yang baru ditetapkan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dan dirujuk ke RS Martha Friska Medan, Jumat (8/5/2020).
Penetapan status PDP tersebut, berdasarkan hasil uji rapid test yang dilakukan terhadap seorang pria berinisial JW.
Sebelumnya, JW menjalani perawatan medis di RSUD HAMS Kisaran, dengan diagnosa malaria.
Namun, karena disertai gejala sesak nafas dan batuk. Maka, dilakukan uji rapid test dan hasilnya reaktif Covid-19.
“Rencana hari ini juga akan kita rujuk ke RS Martha Friska Medan, untuk perawatan dan pemeriksaan lanjutan,” ucap Rahmat.
Kemudian, Rahmat mengatakan, hasil rapid test tersebut merupakan deteksi dini, tidak bisa menjadi pegangan. Untuk memastian hal tersebut, akan dilakukan uji swab terhadap pasien.
“Pasien ini akan menjalani uji swab, selama itu juga akan dirawat di RS Martha Friska,” terangnya.
Saat disinggung terkait riwayat pasien, Rahmat mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mendatangi pihak keluarga dan sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orang-orang yang pernah malakukan kontak fisik dengan pasien.
“Itu belum bisa kami beri penjelasan, karena tim masih bekerja di lapangan,” katanya.
Selanjutnya, pasca ditetapkannya 1 orang warga Asahan yang berstatus PDP, Rahmat menyampaikan data terbaru kasus Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 10 orang dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) 1 orang yang baru ditetapkan.
Sedangkan, untuk warga Kabupaten Asahan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 4 orang, dengan rincian 1 orang masih dalam perawatan, 2 orang telah sembuh dan 1 orang telah meninggal dunia. (AN)