Aparat Gabungan TNI-Polri Sarolangun Berhasil Amankan 10 Kg Ganja

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Aparat  gabungan TNI dan Polri Kabupaten Sarolangun berhasil mengamakan sebanyak 10 Kilo Gram ganja kering  dari tangan Husni Mubarok (40) dan Inisial S.warga desa pulau lintang kecamatan Bathin kabupaten sarolangun (11/3/2018)

Satgas III Gakkum Ops Antik Polres Sarolangun mendapatkan Informasi dari anggota TNI dan personil Ops Antik Polres Sarolangun yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba dan Babinsa Pauh melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika atas nama Husni Mubarok di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Pelaku saat ditangkap petugas, sedang membawa karung dan setelah dibuka dengan disaksikan warga setempat, karung tersebut berisi 4 (Empat) paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja dan petugas langsung melakukan pengembangan di rumah saudara S bin K (Alm) yang beralamat di Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA :   Hindari Kerumunan, Pembagian BPNT di Pandeglang Diantar Langsung ke KPM

Selanjutnya dirumah Inisial S tersebut setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas besar yang berisi 6 (enam) paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK membenarkan adanya penangkapan tersebut, sementara itu Pelaku disertai Barang Bukti 10 Kilo Gram Ganja kering langsung digelandang oleh Petugas Gabungan TNI dan Polri ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil di amakan petugas diantaranya 10 (sepuluh) paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat keselurugan lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram Ganja Kering, 1 (satu) buah karung besar, 1 (satu) buah tas besar, 1 (satu) unit telepon genggam merek ALDO warna putih, 1 (satu) unit telepon genggam merek SAMSUNG warna hitam.” Jelasanya.

BACA JUGA :   Merasa Di Rugikan Dengan Berita Yang Tidak Berimbamg Kades Jatimulya Akan Laporkan Oknum Wartawan Ke DP dan Kepolisian 

 

Laporan Reporter : Sanu

Editor.                    : Red DN

Sementara itu Kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, dan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses