Pendeta di Batam Meninggal Karena Corona, 25 Jemaat Tolak Diisolasi di Rumah Sakit

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATAM- Pendeta Sintiche Pattinaja Dethan di Batam meninggal dunia pada Minggu (22/3/2020) karena terjangkit virus corona (Covid-19) setelah menjalani isolasi beberapa hari di RSUD Embung Fatimah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dimensi News, saat ini staf medis sedang melokalisir puluhan jemaat GPIB Bahtera Hayat yang melakukan kontak langsung dengan Pendeta Sintiche.

Petugas medis mencatat, sebanyak 45 orang warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP), diantaranya 20 orang dikarantina di Rusunawa  Tanjungguncang, dan 25 orang lainnya meminta menjalani karantina mandiri di rumah.

Dari data intelkam Polresta Barelang, jenazah pendeta sempat dievakuasi menggunakan bus Trans Batam BP 7058 EU. Pendeta itu dikabarkan meninggal setelah menjalani isolasi beberapa hari karena terjangkit virus corona.

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan Polres Pekalongan Kota.

Ia terkonfirmasi pada Kamis (19/3/2020) lalu setelah hasil uji swab Kemenkes yang diumumkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang didapat Dimensi News, ada 25 orang yang tidak bersedia dilakukan isolasi di rumah sakit karena memiliki anak kecil dan memutuskan karantina di rumah masing-masing yang berlokasi di sekitar gereja GPIB Bahtera Hayat.

Seperti diketahui, Pendeta Sintiche tertular diduga kuat dari cluster Bogor saat mengikuti seminar yang diikuti para pendeta GPIB di seluruh Indonesia. Banyak orang yang hadir di acara itu tertular corona dan dinyatakan positif. Sementara beberapa orang pendeta dilaporkan meninggal usai dirawat.

Selain Pendeta Sintiche, satu pasien positif corona di Batam masih dirawat di RSBP Sekupang. Pria berusia 32 tahun itu diduga tertular saat melakukan perjalanan di Paris. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses