Warga Marah, Pengembang Mountain View Ingkari Perjanjian Penggunaan Fasum

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATU-Sejak beberapa bulan ini warga Perumahan Mountain View dan warga sekitar RW 01, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu meradang.

Ini terjadi, gegara fasilitas umum (Fasum) yang disediakan oleh pihak pengembang perumahan ternyata sudah dijual ke pihak ketiga.

Saat ditemui, Kepala Desa Mojorejo, Rujito, membenarkan bahwa fasum yang disediakan oleh pengembang perumahan itu sudah dibeli oleh pihak ketiga.

“Memang benar, dari informasi yang saya dapat fasum itu sudah terjual oleh pihak ketiga,” ujar dia, Kamis (12/3/2020) siang, saat ditemui di ruang kerjanya.

Mengenai fasum tersebut, lanjut dia, sebenarnya sangat bermanfaat untuk masyarakat. Selain digunakan sebagai akses jalan warga perumahan, tambah Rujito, juga digunakan petani di lingkungan sekitar untuk jalan menuju sawah.

“Dilihat dari fungsinya, fasum itu sangat bermanfaat terutama untuk manfaat petani dalam aktifitasnya di sawah,” jelas dia.

Atas terjualnya fasum itu ke pihak ketiga, kembali dikatakannya, Senin pekan lalu, warga mengadukan ke pihak desa yang kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan dan dinas terkait.

BACA JUGA :   Tim Petir Polres Bungo, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung

“Jadi, Senin minggu lalu warga mengadukan terjualnya fasum itu, dan ada paksaan untuk dibongkarnya fasum ke kantor desa ini,” ungkap Rujito.

Dan, dijelaskannya, setelah ada pengaduan langsung melakukan kroscek di lokasi bersama pihak kecamatan dan dinas terkait.

“Setelah ada pengaduan saya juga dari kecamatan dan dinas terkait langsung melakukan cek lapangan. Informasinya fasum itu dibongkar, tidak jadi tetapi dipasang pagar bambu yang diberi pintu sebatas mobil,” urainya.

Surat aduan yang dilayangkan itu, ditegaskan oleh Rujito, langsung mendapat respon dari Dinas Perumahan, Satpol PP juga dinas terkait Pemkot Batu.

“Kami akan melakukan mediasi, supaya mendapat solusi yang seadil-adilnya. Saya berharap, sesuai perjanjian kalau memang disitu disediakan fasum harus dikembalikan seperti awal, karena ini sangat bermanfaat untuk warga,” tandas dia.

BACA JUGA :   Kapolres Gresik Sampaikan Salam Dari Kapolri dan Kapolda Jatim Kepada Keluarga Saputra
Fasum Perumahan Mountain View yang dijualbelikan sempat dibongkar pavingnya

Informasi yang dihimpun, salah seorang warga mengatakan pengembang perumahan pertama itu atas nama Maripin.

Padahal menurut warga ini, dari awal pembangunan tanah tersebut sudah berbentuk jalan umum bukan hunian, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan bersama.

“Kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum kita selesaikan bersama secara kekeluargaan. Akhirnya kami mengadu ke Kepala Desa untuk memfasilitasi permasalahan kami,” kata dia.

Warga berpedoman, pada regulasi Tata ruang dan Wilayah yang menyebutkan pada perumahan, khususnya di Kota Batu diwajibkan minimal 30 persen tanah untuk fasum atau fasos.

“Ya, setahu kami setiap pembangunan perumahan itu harus ada fasum untuk warga. Intinya kami hanya meminta segera di kembalikan tanah tersebut menjadi fasum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sudah dua kali menghentikan upaya pembongkaran lahan fasum yang menurut informasi telah diperjualbelikan.

BACA JUGA :   Puskesmas di Kota Serang Memberikan Pelayanan Vaksinasi, Berikut Daftarnya

“Bahkan sempat sudah ada yang beli. Kemudian kita berikan pemahaman, jika lahan yang dibeli merupakan lahan untuk fasum, tapi tetap saja dibongkar. Dan saat ini lahan tersebut di tutup dengan pagar, sehingga warga sekitar tidak bisa lewat” tambahnya.

Warga ini menegaskan, kalau memang permasahan ini tidak selesai maka tindaklanjutnya akan melakukan aksi, hingga fasum itu dikembalikan lagi seperti semula dan bisa dinikmati oleh seluruh warga.

Seperti diketahui, dari semua informasi yang dihimpun, awal terjadinya transaksi jual beli fasum ini disebabkan pengembang pertama atas nama Maripin memiliki hutang kepada pihak ketiga.

Karena tidak sanggup membayar, sebagai penggantinya adalah sebagian lahan perumahan jadi penggantinya.

Ternyata, surat tanah itu masih belum dipecah termasuk beberapa rumah yang sudah terbangun dan fasum itu. Sedangkan, saat ini pengembang perumahan Maripin terjerat kasus pidana den mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses