DimensiNews.co.id, Tidore Kepulauan – Panitia khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melakukan uji petik untuk tera timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan oleh pedagang di Pasar Sarimalaha Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (22/02/2020).
Uji petik tera tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pansus C, Malik Muhammad bersama dengan sekretaris Ririn Do Taher dan para anggota serta didampingi Kepala UPTD Pasar Sarimalaha, Nurhalis Sangaji, Kabid Fasilitasi Sarana dan Distribusi Pedagang (FSDP), Andi Kirana.
Dalam kesempatan itu, Malik Muhammad memberitahukan kepada pedagang soal besaran pajak tera yang nantinya ditarik oleh pemerintah untuk pendapatan daerah, apakah disetujui ataukah tidak.
Karena menurut Malik, hal ini perlu disampaikan, sehingga pihaknya dapat mengetahui kemauan pedagang agar ketika disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka sudah pasti diterima oleh semua pihak.
“Sesuai dengan daftar usulan seperti takaran 1 (satu) liter baik basah maupun kering itu tera nya Rp 2.500, kalau 2 (liter) tera Rp 4.500, sedangkan 5 (lima) liter tera Rp 5.500. Sementara 10 liter tarif tera Rp 10.500,” jelas Malik.
Dikatakan juga, tera yang diusulkan dan memang baru akan diberlakukan di Kota Tidore Kepulauan ini, lamanya 3 (tiga) tahun dan dibayar sekali oleh para pedagang.
Olehnya itu, selaku ketua Pansus C dirinya bersama para anggota perlu melihat dan mendengar secara langsung dari pedagang, sehingga nantinya dapat dibicarakan bersama pemerintah guna mencari solusi yang terbaik.
“Dari sejumlah pedagang yang kita temui tadi, kita sudah bisa prediksi karena ada sebagaian yang setuju dan ada sebagian yang meminta perlu di sosialisasi lagi,” kata politisi NasDem ini.
Malik bilang, tera ulang itu dimaksudkan agar tertib ukuran, disamping itu mengecek keinginan pedagang supaya pihaknya bisa mengambil keputusan dalam rapat nanti. Apalagi di pasar ada takaran yang telah menjadi kesepakatan pembeli dan penjual padahal itu tidak masuk dalam aturannya.
“Seperti kaleng susu atau dikenal oleh masyarakat sini blek susu, ini kan tidak masuk dalam tera cuman sudah menjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual. Ini juga nantinya di bahas oleh DPRD dan pemerintah,” jelas Malik.
Dijelaskan, selain melakukan uji petik tera di pasar Sarimalaha, dirinya bersama anggota juga akan turun ke setiap kecamatan untuk menemui pedagang hasil bumi, guna mendengar langsung dari para pedagang.
“Karena kita lihat seperti Kecamatan Tdore Selatan itu kan tidak ada pasar. Torang (kami) tidak bisa pake acuan pasar, tapi pake acuan bahwa disitu ada pembeli hasil bumi di setiap kampung. Nah itu alat timbang mereka itu lah maka torang harus sosialisasi seperti ini,” pungkasnya
Sementara itu sejumlah pedagang di pasar Sarimalaha yang ditemui Pansus C, mengatakan dengan meminta kepada pihak terkait untuk melakukan sosialisasi terkait tera, sebab banyak diantara pedagang yang belum mengetahui tera.
“Butuh sosialisasi untuk tera karena kami tidak paham itu tera apalagi ibu-ibu,” kata Udin, pedagang pasar Sarimalaha saat ditemui Pansus C.
Udin juga mengatakan, mahal atau tidak tera tersebut, terpenting adalah sosialisasi kepada para pedagang sehingga mereka paham soal itu.
Sementara pedagang lainnya, Rini, tidak keberatan atas tera tersebut, asalkan katanya, digunakan untuk kebutuhan daerah.
“Tidak rasa keberatan juga karena saya makan dia pe hasil dan asalkan dia masuk dalam PAD untuk dipergunakan kebutuhan lain,” tutur Rini.
Selain Udin dan Rini, sejumlah pedagang lain yang ditemui Pansus C juga tidak merasa keberatan dan menerima usulan tera yang disampaikan oleh pemerintah untuk di bahas di DPRD.
“Tergantung pemerintah kalau bisa ya oke saja, punya saya ini bejana ada 10 Kg dan 20 Kg,” kata Saiful Ali, pedagang dari gorontalo.*(SS)