DimensiNews.co.id, SURABAYA- Menindaklanjuti penemuan pelanggaran penggantian TNKB pada tiga unit mobil dinas di kantor Satpol PP Surabaya, Sabtu, (28/12) kemarin. Hari ini, Senin (30/12) puluhan awak media dan LSM yang ada di Surabaya datangi kantor Inspektorat dan Humas Pemerintahan Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Ana Dahliana Lubis selaku pembantu Inspektorat wilayah III menjelaskan, bahwasanya masih mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Untuk tupoksi yang lebih berwenang ketika ada pergantian plat nopol merah diganti menjadi warna hitam itu kewenangan bagian perlengkapan. Apabila memang hal itu betul terjadi, maka inspektorat akan melaporkan kepada walikota selaku pimpinan tertinggi di pemerintahan kota,” jelas Ana.
Sementara ketika awak media melakukan konfirmasi ke bagian Humas Pemkot Surabaya, namun Kabag Humas sedang tidak berada ditempat. Sebagai perwakilan, Kepala Liputan Pemkot Jefry temui puluhan awak media di ruang Konferensi Pers Humas Pemkot Surabaya.
Saat ditanya, Jefri mengakui telah mendengar dan membaca perihal kejadian ini. “Saya sudah mendengar kejadian ini, dan akan menyampaikan kepada yang lebih berwenang, yaitu Walikota Surabaya,” terang Jefri.
Perihal keputusan bersalah atau tidaknya atas penggantian TNKB mobil dinas Satpol PP dengan TNKB warna dasar hitam (pribadi) tersebut, bagian Humas Pemkot Surabaya masih belum dapat memberikan jawaban mengingat keterbatasan wewenang.
Hingga berita ini ditayangkan, puluhan awak media dan LSM masih belum menerima jawaban memuaskan terkait sanksi tegas yang wajib diberlakukan sesuai perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, keputusan Walikota Risma yang dapat menentukan demi nama baik pemerintahan kota Surabaya di mata publik.
Sebagaimana seperti yang telah diatur dalam PerMendagri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009, dan PerKapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (By)