Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Kota Batu Segera Berlaku

  • Bagikan
Khamim Tohari

DimensiNews.co.id, BATU-Akhir 2019 ini, tepatnya Senin (30/12/2019) mendatang, Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin disahkan DPRD Kota Batu.

Hal ini, dikatakan Wakil Ketua Pansus Bantuan Hukum Masyarakat Miskin DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, dihadapan 250 orang perwakilan Kecamatan Bumiaji, saat reses periode ketiga di Kantor Kepala Desa Tulungrejo, Kota Batu, Jumat (27/12/2019) malam.

“Tanggal 30 Desember, lusa yang akan datang kita sahkan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Ini, kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata dia.

Dan mekanismenya, menurut dia, usai disahkan oleh dewan, perda tersebut segera dibawa ke Wali Kota untuk segera dibentuk perwalinya.

Mengapa perda ini segera dibentuk, Khamim menegaskan, karena ini sangat penting bagi masyarakat.

BACA JUGA :   Didi Kempot "The Godfather of Broken Heart" Meninggal

Selama ini, lanjut dia, dilihat di desa-desa bahwa warga itu sebagian buta dengan hukum, kalau ada masalah yang menjadi bayangan mereka itu mencari pengacara biayanya mahal. Dan, warga desa selama ini apa adanya.

“Kita bikin Perda Bantuan Hukum ini, supaya warga desa bisa terkafer untuk bantuan hukum. Masalah hukum perceraian pun, kita akan bantu,” tandas dia.

Nantinya, kembali dijelaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu ini, antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan Pemerintah Kota Batu akan melakukan MOU. Sedangkan, untuk biayanya akan disesuaikan oleh Pemerintah Kota Batu.

“Bantuan hukum ini, gratis untuk warga dengan persyaratan ada surat pernyataan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang seperti lurah atau kepala desa. Atau, pejabat lain yang berwenang memberi surat keterangan,” pungkas Khamim.(put)

BACA JUGA :   Masjid di Atas TKD Satu Komplek Dengan Perumahan Austinville Pemdes Kalisongo Tutup Jalan Akses Masuknya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses