DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Sesuai Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.kasus pidana umum yang masuk ke kejaksaan negri Weda sebanyak 36 Kasus dan sudah di putuskan.
Hal itu di ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Karel Benyto Matulessy di ruang kerjanua Kamis, (24/01/2018)
Karel Benyto menyampaikan bahwa pada tahun 2017 kasus pidana umum yang sudah masuk di Kejaksaan Negeri Weda sebanyak 36 perkara yang sudah diputuskan.
Sementara pada tahun 2018 ini baru 5 perkara yang sudah masuk diantaranya 1 kasus pengrusakan, 1 kasus curanmor dan 3 kasus narkotika. Dari kelima perkara tersebut baru 1 kasus yang masuk pada tahap II dan dalam waktu dekat menyusul 4 perkara lagi masuk pada tahap II,” katanya.
Sehingga jumlah total SDPD sebanyak 31 perkara, karena lima kasusnya sudah mulai dipersiapkan ke tahap II (dua),” ucap Karel Benyto
Laporan Wartawan : Ode
Editor. : Red DN