DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Desa (DD) tentunya memiliki titik kerawanan yang cukup tinggi dalam penggunaannya. Terlebih jika penggunaannya tidak tepat sasaran. Alhasil, apa yang diinginkan Pemerintah Pusat untuk peningkatan kesejahtraan masyarakat guna mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran terutama ditingkat Desa terancam bias.
Olehnya itu, Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana desa. Tidak hanya dari sisi mekanisme distribusi yang kian dipercepat, tetapi juga dari sisi pengawasan termasuk melibatkan aparatur Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sehingga untuk memaksimalkan pengawasan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait penguatan pengawasan DD bersama Kemendes PDTT dan Kemendagri.
Untuk menindak lanjuti MoU dari Pimpinan Polri, Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan, Kamis (2/11/17) pagi menggelar kegiatan penguatan pengawasan pengelolaan Dana Desa kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas bertempat di Ruppatama Polres Tidore. Dengan menghadirkan narasumber dari pihak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Dinas PMD serta Kejari Tidore.
Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Azhari Juanda, saat ditemui DimensiNews.co.id diruang kerjanya mengatakan bahwa, sebelum melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan DD. Pihaknya terlebih dahulu dibekali dengan kemampuan sumber daya dari Bhabinkamtibmas dan Kapolsek terkait pengelolaan DD.
“Jadi hari ini (Kamis, 2/11/17) pagi kami melakukan pembekalan penguatan pengawasan pengelolaan DD, kepada 3 Kapolsek yakni Kapolsek Tidore Selatan, Oba Utara, dan Oba serta 14 Bhabinkamtibmas. Hal ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kapolri, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Dimana bertujuan sebagai pedoman untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel,” kata Kapolres.
Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya materi yang disampaikan itu, maka para Bhabinkamtibmas dan Kapolsek lebih mendalami kemampuan untuk bagaimana mengawasi terkait pengelolaan DD di Desa tempat tugas masing-masing, di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan. Sehingga nantinya memiliki dampak positif bagi masyarakat Desa itu sendiri.
“Jangan sampai ada yang bermain-main, sehingga disalahgunakan untuk kepentingan seseorang. Sebab kita tahu bersama bahwa DD ini sudah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Pusat, karena menggunakan dana APBN. Apalagi ini merupakan program Presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tikep Safri Abd Muin, SH. MH saat memberikan materi kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, mengatakan bahwa DD itu menggunakan APBN yang diperuntukan dalam kegiatan fisik di semua Desa se Indonesia.
“kegiatan fisik inilah yang kemudian dalam pengamatan selama ini banyak yang salah digunakan. Dimana pengeluaran uang untuk fisik rata-rata tidak didukung dengan bukti pengeluaran uang,” jelas Safri Abd Muin yang juga sebagai dosen Fakultas Hukum UMMU Ternate.
Lanjutnya, terkait masalah DD ada yang beragam, diantaranya penggunaan DD diluar bidang prioritas, contohnya dianggarkan dalam APBD tidak sesuai dengan yang dibuat. Selain itu, pengeluaran DD tidak transparan dan tidak didukung dengan bukti-bukti. Serta adanya merkup oleh Kades atau aparat Desa lainnya. “Oleh karena itu, aparat penegak Hukum khususnya (Polri dan Kejaksaan) harus jeli dalam melihat problematik dalam pengawasam DD,” jelas Ko, sapaan akrab Safri Abd Muin.
(ss)