
DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Gubernur Provinsi Jawa Barat dalam hal ini diwakili Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Jawa Barat, JJ. Budi Prasetyo, SH, MH bersama rombongan, Senin (18/12), melakukan kunjungan kerja di Kota Tidore Kepulauan.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ir. Thamrin Fabanyo, MTP beserta sejumlah Pimpinan SKPD terkait Sekaligus melakukan tatap muka dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bertempat di Ruang Rapat Walikota Tidore.
Pada tatap muka tersebut Sekretaris Daerah, Ir. Thamrin Fabanyo menyambut dengan senang hati atas kunjungan Kunjungan Kerja Pemdaprov Jawa barat dalam upaya saling berbagi pemikiran dan pengalaman terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Thamrin Fabanyo menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam menindaklanjuti amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka pada tanggal 28 Oktober 2013, telah diundangkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 20 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat. Setelah ditetapkannya Perda tersebut, Pemkot sejak tahun 2014 melakukan kerjasama dengan lembaga pemberi bantuan hukum guna melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang berada dalam wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.
Lebih lanjut Sekretaris Thamrin Fabanyo menambahkan, bahwa telah ada beberapa perkara hukum bagi warga masyarakat miskin yang telah mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kota melalui lembaga pemberi bantuan hukum, yaitu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Tidore Kepulauan, yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Momerandum of Understanding (MoU).
Sementara Karo Hukum dan HAM Setda Propinsi Jawa Barat, JJ. Budi Prasetyo pada kesempatan itu menyampaikan tujuan kunjungan kerja saat ini adalah dalam rangka untuk saling tukar pengalaman dimana Propinsi Jawa Barat dengan penduduk 4,6 juta jiwa masih masuk dalam kategori miskin, sehingga Gubernur Propinsi Jawa Barat telah mengeluarkan 1 (satu) Keputusan Gubernur untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang ada di Jawa Barat dan bantuan tersebut telah dianggarkan untuk 1 perkara sebesar Rp. 7.500.00,- dari APBD Jawa Barat.
“Bantuan ini tidak secara langsung diterima oleh masyarakat miskin tetapi melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terdapat 37 OBH yang sudah terakreditasi,” lanjut Budi.
Turut hadir dalam rombongan ini Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Kasubag Perundang-undangan, Kasubag Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari Pemerintah Kota Sukabumi serta Kabag Hukum dan HAM, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM dari Pemerintah Kota Bogor. (Humas)