DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Ajwan Husain alias Ajun. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH kepada DimensiNews.co.id, Selasa (31/10/17).
“Memang benar hari ini (31 Oktober 2017) Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan telah menerima SPDP tindak pidana narkotika atas nama Ajwan Penyidik Polres Tidore Kepulauan,” kata kasi Pidum.
Kasi Pidum juga mengatakan, dalam SPDP tersebut, ada 3 pasal yang disangkakan penyidik kepada tersangka, yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menunjuk tim Penuntut Umum untuk menggelar perkara tersebut, dan sampai saat ini, tim penyidik tetap aktif melakukan koordinasi dengan Kasi Pidum, guna keberhasilan penyidikan terhadap tersangka.
Dikatannya pula, karena perkara ini mendapat atensi khusus karena barang bukti narkotika yang ganja yang dimiliki cukup banyak dan sudah siap edar ke masyarakat luas.
Sebelumnya, tersangka atas nama Ajwan Husain alias Ajun ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan oleh Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) dibawah pimpinan AKP Naim Ishak bersama anggota reskrim Polres Tikep di Pelabuhan Trikora, kelurahan Goto, kecamatan Tidore, Sabtu 28 / 10/2017) lalu.
( ss )