UU ASN dan Dua Peraturan Runtuhkan Jabatan Kepala Sekolah

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Permendiknas Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pergub Malut Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan fungsi Dikbud Provinsi Malut. Maka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut pada tanggal 24 November 2017 menerbitkan sembilan Surat tugas Nomor: 800/743/2017 yang bersifat perintah kepada 9 orang Kepala Sekolah di Kabupaten Halmahera Tengah diantaranya Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Halteng Nursifa Hi M Yunus, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Halteng Hasan Musa, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Halteng Sukamto, Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Halteng Husen Muhammad, SMK Negeri 3 Halteng Sitna Hi Azis.

BACA JUGA :   Konser Amal "The Story of Artist" Ditunda

Sementara tiga Kepsek yang diangkat Pengawas Sekolah diantaranya, Hasdi Jabid, Safrudin Hasbullah dan Irwan Sergi, dan Gawi Jamadi diturunkan guru kembali. Hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha (KTU) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halteng Haris Musa Selasa, (12/12/2017) kemarin diruang kerjanya.

Haris menambahkan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti Surat Tugas yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut tanggal 24 November dan telah kami tindaklanjuti pada tanggal 27 November 2017,” jelasnya. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights