JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan menampilkan tersangka kepada publik meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan. Kejagung menilai prinsip keterbukaan informasi tetap menjadi bagian dari tanggung jawab institusi penegak hukum kepada masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerapan aturan baru yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tidak serta-merta meniadakan keterbukaan dalam penanganan perkara.
“Tetap ada penampilan tersangka dalam permohonan. Namun, keterbukaan juga menjadi bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Anang, Kejagung akan menyesuaikan mekanisme penegakan hukum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Regulasi tersebut, kata dia, memang menekankan penghormatan terhadap HAM dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami akan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru ini karena memang mengedepankan hak asasi manusia,” ujarnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ia menekankan, keterbukaan kepada publik tetap memiliki batasan agar tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Hak asasi manusia tetap kami hormati, tetapi ada batasan-batasan yang harus dijaga dan tidak bisa dilakukan secara seenaknya,” kata Anang.
Sikap Kejagung ini berbeda dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers seiring dengan penerapan KUHAP baru.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam KUHAP baru.
“KUHAP yang baru lebih fokus pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum,” kata Asep, Minggu (11/1/2026).
Perbedaan sikap antara Kejagung dan KPK ini menunjukkan adanya ruang penafsiran dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait keseimbangan antara perlindungan HAM dan keterbukaan informasi kepada publik dalam penanganan perkara pidana.*
















