Kasus Suap Pajak Jakarta Utara, KPK Sita Dokumen dan Uang di Kantor DJP

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa (13/1). (Foto: Dok.Antara/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah diusut.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Budi, penggeledahan difokuskan pada dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

BACA JUGA :   Kisah Pilu Janda Dengan Tujuh Orang Anak Berjuang Untuk Bertahan Hidup Menjadi Buruh Serabutan 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan praktik suap pemeriksaan pajak.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026 di Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin; Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada yang menemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp75 miliar.

BACA JUGA :   Soal Crossing Daan Mogot Mangkrak Kasudin SDA : Tahun Depan Dilanjutkan

Namun, dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi kongkalikong antara wajib pajak dan aparat pajak sehingga nilai kewajiban pajak diturunkan secara signifikan.

“Terjadi kesepakatan ‘all in’ sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp8 miliar diminta sebagai fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1).

PT Wanatiara Persada disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp15,7 miliar.

“Angka ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal Rp75 miliar, sehingga menyebabkan potensi kerugian besar pada pendapatan negara,” ujar Asep.

BACA JUGA :   Tetap 5 M, Serbuan Vaksinasi Merdeka Sampai Pelosok Gresik

Untuk merealisasikan pembayaran fee, dana diduga dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta ketentuan dalam KUHP. Sementara Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses