Pasal Penghinaan Presiden Digugat, Mahasiswa Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • Bagikan
Istana Negara. (Foto/Ist)

JAKARTA — Sebanyak 12 mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025 dan mulai diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Keduabelas pemohon adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.

BACA JUGA :   ASN Yang Memiliki Istri Lebih Dari Satu Hati Hati, Ini Kata PJ Bupati Bekasi

Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan rumusan pasal yang menyebut bahwa setiap orang yang “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden” dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Sementara ayat (2) menyatakan perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Menurut para pemohon, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak didefinisikan secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas serta subjektif.

“Ketidakjelasan ini membuat seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan kritis mengenai Presiden atau Wakil Presiden secara terbuka di ruang publik,” sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, mkri.id.

BACA JUGA :   Kasdim 0813 Bojonegoro Paparkan Program TMMD 110 Tambakrejo

Selain dinilai kabur, para pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Mereka menilai Pasal 218 KUHP memberikan perlindungan istimewa kepada Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Padahal, dalam ketentuan penghinaan terhadap warga biasa, ancaman pidananya diatur secara berbeda. Perbedaan ini, menurut pemohon, menunjukkan adanya diskriminasi hukum berdasarkan status atau jabatan.

“Perbedaan perlakuan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” tulis para pemohon dalam permohonan mereka.

Para mahasiswa juga menilai pasal tersebut berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya mereka yang aktif dalam diskusi publik, kritik, dan pengawasan terhadap pemerintah, yang sejatinya dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

BACA JUGA :   Usaik Perbaiki Mushola, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Komsos Dengan Warga

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses