Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polres Gresik di Madiun

  • Bagikan
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais saat menggelar konferensi pers Ungkap kasus kejahatan modus Ganjal ATM di halaman Mapolres Gresik, Senin, (23/06). (Dok. Hms)

Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian lintas provinsi dengan modus ganjal ATM. Lima orang pelaku ditangkap dalam sebuah penyergapan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (21/6/2025) siang. Tiga di antaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga Gresik, yang kehilangan uang Rp145 juta. Insiden terjadi pada 26 Mei 2025 di sebuah toko modern kawasan Gresik Kota Baru (GKB). Kartu ATM korban sempat tertelan mesin, dan saat itulah pelaku menjalankan aksinya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan terorganisir yang telah lama beraksi menggunakan modus lama namun tetap efektif. Mereka mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi atau plastik mika, lalu berpura-pura membantu korban yang kesulitan. Saat itulah kartu ATM ditukar, dan PIN korban diamati secara diam-diam.

BACA JUGA :   Difasilitasi Mediasi Pihak Sekolah, Ibu dari Anak yang Ditampar Ibu Temannya Memilih Legawa

“Setelah kartu asli di tangan mereka dan PIN diketahui, pelaku langsung menguras saldo rekening korban,” ungkap AKBP Rovan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (23/6/2025).

Tim Macan Giri dari Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pelacakan dan menemukan lokasi persembunyian pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Penangkapan dilakukan secara cepat untuk menghindari pelarian.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Gunawan Saputra, Benny Robiansyah, dan Yogi Surahman — ketiganya berasal dari Lampung; Darsono dari Cilacap; serta Barkah Hening Dwi Setia asal Jawa Tengah.

AKBP Rovan menyebut sindikat ini sangat rapi dan terstruktur. Mereka telah beraksi di sedikitnya 48 lokasi berbeda sejak tahun 2021, menyasar berbagai wilayah di Pulau Jawa, mulai dari Surabaya, Bogor, Bandung, hingga Gresik.

BACA JUGA :   Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua mobil operasional komplotan, 21 plat nomor palsu, serta lebih dari 50 kartu ATM hasil kejahatan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

“Jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan. Lindungi PIN Anda dan segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan jika mengalami masalah,” pesan AKBP Rovan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses