GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kecamatan Menganti, Gresik. Terduga Pelaku, M (26) berhasil diamankan setelah terbukti melancarkan aksinya menggauli seorang siswi 16 tahun dengan modus membujuk rayu korban, dan memberi paksa minuman keras kepada korban hingga tak sadarkan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Mei 2025.
Korban yang merupakan seorang siswi SMA 16 tahun di Menganti, Gresik itu diketahui telah beberapa kali mengalami perbuatan bejat pelaku sejak Jumat, 2 Mei 2025. Sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi mesum M diawali nya dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan. Setelah itu, korban dibujuk rayu untuk ikut ke rumah M dengan alasan akan diperkenalkan dengan orang tuanya.
Namun setibanya, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga mabuk. Saat tak sadarkan diri, tak menunggu lama, M pun langsung melancarkan aksi bejatnya ke korban. Kemudian korban baru terbangun di kamar M dan menyadari dalam kondisi pakaian yang acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta di bagian intimnya.
Tak cukup sampai disitu, korban kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka saat perjalanan mengantar korban untuk pulang. Di sana, korban kembali mengalami hal tak senonoh yang dilakukan M di saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan.
Selanjutnya, kejadian serupa terulang kembali pada Minggu, 4 Mei 2025. Saat korban usai beraktivitas, korban dijemput dan lagi lagi dibujuk untuk diajak ke rumahnya. Mirisnya, korban harus mengalami kejadian serupa oleh M.
Atas kelakuan bejat M, Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak yang berwajib. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik pun segera bergerak. Di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, M berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“M berhasil diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Adapun modus operandi yang digunakan M, imbuhnya, dengan membujuk rayu korban untuk ikut ke rumahnya. Dengan motif memacari korban dan berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu.
Sementara itu, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 potong kaos putih milik korban, 1 potong kaos biru milik korban, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana kain motif garis milik korban, 1 potong celana olahraga milik korban, 1 potong celana jeans pendek milik tersangka, 1 potong kaos singlet hitam milik tersangka, 1 celana dalam warna hitam milik tersangka.
Atas perbuatan bejatnya, M disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan pergaulan anak dalam lingkungan yang baik.
Selain itu selalu memantau penggunaan dan pertemanan anak di media sosial, serta menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak dapat pula menjadi benteng dari pergaulan anak yang tak baik.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika melihat, ataupun mengalami kejadian tindak kejahatan yang meresahkan, untuk segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana.” Ujar Abid. [By]
















