Pencuri Laptop Di Sekolah SMPN 3 Pakuhaji Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Pakuhaji

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

Kabupaten Tangerang- Pelaku pencurian dengan pemberatan di sekolah SMPN 3 Pakuhaji berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Sabtu 26/04/2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi, S.H., menjelaskan, “Bahwa Keberhasilan unit Reskrim Polsek Pakuhaji dalam mengungkap kasus pidana pencurian dengan pemberatan berkat adanya laporan staf Guru pengajar Sdra Yayan ke Mako Polsek Pakuhaji dengan bukti lapor nomor : LP/B/33/IV/2025/SPKT/Polsek Pakuhaji/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ pada hari Rabu 23 April 2025 pukul 21:00wib dengan total kerugian mencapai Rp.43,109,073

Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah pimpinan Ipda Arqi Afiandi, S.H., bergerak cepat mendatangi lokasi tempat kejadian perkara di SMPN 3 Pakuhaji untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan serta mencari keterangan dari para saksi saksi dan didapati adanya bukti petunjuk dari CCTV.

BACA JUGA :   Aset Tanah Milik Pemkot Tangerang Bernilai Ratusan Miliar Diduga Hilang, Pospera Desak Pemkot Ambil Langkah Hukum

Dari hasil rekaman CCTV tersorot nampak jelas tiga pelaku dan salah satu wajah pelaku dengan ciri ciri wajah yang tidak asing berinisial AR.

Kemudian anggota unit Reskrim pun bergerak cepat mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan dan dilakukan introgasi dengan menunjukkan rekaman CCTV terhadap pelaku untuk mengakui dirinya telah melakukan pencurian agar koperatif menunjukkan dua (2) kawan kerjanya dalam melakukan pencurian.

Pelaku AR mengakui dan memberitahukan ke petugas bahwa sdra AG ikut dalam melakukan aksi pencurian kemudian petugas bergerak cepat ke rumah pelaku bernama AG namun Pelaku AG sudah tidak ada di rumah (kabur)

Selanjutnya petugas pun membawa AR ke Mako Polsek Pakuhaji guna dilakukan pemeriksan pelaku, melengkapi Mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara untuk segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum

BACA JUGA :   Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Joki Online Masuk SMBPTN

Atas perbuatannya pelaku AR dapat dijerat KUHAP pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman

Penulis: Andik ES
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights