Surabaya – Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jawa Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro.
Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K, dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial QMR (31), warga Bojonegoro, terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 46 sak pupuk bersubsidi. Rinciannya, 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis Urea dengan total berat mencapai 2,3 ton.
“Pelaku membeli pupuk di wilayah Lamongan dengan harga eceran terendah, lalu menjualnya kembali di Bojonegoro dengan harga non-subsidi, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar AKBP Damus Asa. Keuntungan yang didapat pelaku dari praktik ilegal ini berkisar Rp50.000 hingga Rp70.000 per sak.
Meski tidak mengubah kemasan, pelaku menjual pupuk tersebut secara sepihak tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan seorang warga Lamongan yang diduga menjual pupuk bersubsidi kepada tersangka.
Atas perbuatannya, QMR dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan barang bersubsidi dan terancam hukuman penjara hingga dua tahun.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi memastikan distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.