Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di wilayah Sampang dan Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim di sejumlah pasar di Kota Surabaya.
“Tim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik dalam kemasan pouch maupun botol plastik. Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata volume minyak di dalamnya tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan,” ujar Kombes Dirmanto.
Menurutnya, minyak goreng dalam kemasan satu liter yang seharusnya berisi penuh, hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter.
Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi, yakni di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di Rungkut Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polda Jatim, menambahkan bahwa para pelaku mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi isinya.
“Kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu di salah satu lokasi,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita berukuran 1 liter dan 5 liter dengan volume yang dikurangi.
“Untuk kemasan 5 liter, isinya hanya sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pemalsuan minyak goreng ini.