Surabaya – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso meninjau langsung barang bukti keramik dan peralatan makan (tableware) ilegal senilai Rp 9,8 miliar dari Tiongkok yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak dan gudang PT Aneka Raya Optima di Jalan Demak Timur, Surabaya, Selasa (3/12).
Merek-merek keramik yang disita meliputi Galileo, Taoxiao Xiang, dan Porcelain Tile. Barang-barang ini diamankan di Surabaya dan Gresik karena tidak memiliki dokumen impor lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan laporan surveyor.
“Barang-barang ini tidak melalui prosedur yang benar, yang dapat merugikan konsumen dan negara,” ujar Budi Santoso saat konferensi pers di lokasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Pemeriksaan dilakukan bersama Pelindo, Bea Cukai, dan Badan Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
“Keramik-keramik ilegal ini tidak memiliki izin impor yang sah dan tidak dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena itu, barang-barang tersebut kami sita,” kata William.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap barang impor ilegal akan terus dilakukan demi melindungi pasar dalam negeri dan konsumen dari produk-produk tak sesuai standar.
Penyitaan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara, baik dari segi ekonomi maupun keselamatan konsumen. Menteri Budi pun mengapresiasi sinergi antara aparat kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya dalam pengungkapan kasus ini.
“Penindakan seperti ini harus terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Budi.