Di sektor lingkungan, mereka menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan kampus yang berpotensi merusak independensi perguruan tinggi.
Mereka juga mengecam revisi Tata Tertib DPR RI yang dianggap membatasi peran masyarakat dalam pengawasan legislatif dan penolakan terhadap Rencana Revisi UU KUHAP dan UU Kejaksaan yang dinilai memperluas kewenangan kejaksaan.
Mahasiswa juga menuntut pencabutan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat, seperti proyek Surabaya Waterfront Land dan HGB ilegal di Jawa Timur.
Mereka juga meminta pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan menolak keterlibatan TNI/Polri dalam sektor sipil.
Dalam aksi ini, mahasiswa juga menuntut kejelasan dan evaluasi terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka mempertanyakan transparansi anggaran, dampak lingkungan, serta efektivitas pemindahan ibu kota terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah harus menjelaskan ke mana arah pembangunan IKN ini. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi lahan investasi elite, sementara rakyat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujar salah satu demonstran.