Malang – Kepolisian Resor Kota Malang berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan modus sayat ban mobil yang selama ini meresahkan warga. Ketiga tersangka, yakni IW, WJ, dan AP, berhasil diringkus pada Minggu dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, atau yang akrab disapa Buher, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya, Senin, (23/09).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Putra, yang baru dilantik, juga memberikan penjelasan terkait modus operandi dari komplotan ini.
“Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi,” ungkap Kompol Gusti.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran. Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu atau memecah kaca mobil.
“Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga,” tambahnya.
Menurutnya, peran para pelaku bisa berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan. “Contohnya, dalam aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing, Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban,” jelas Kompol Gusti.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang hasil curian, alat untuk mengempeskan ban, obeng, sepeda motor milik tersangka, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu tahun terakhir mencapai Rp 500.000.000.
Selain ketiga tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu beberapa pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polresta Malang Kota mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO, yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36),” pungkas Kompol Gusti.
Polisi kini tengah melakukan koordinasi dengan beberapa Polres lain, guna mengejar sisa anggota komplotan tersebut. Penyelidikan dan pengejaran akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan kriminal ini. [By]
















