Persyaratan Administrasi 4 Calon Bupati Wakil Bupati Purwakarta Memenuhi Syarat, KPU Sesuai Tahapan Tinggal Tunggu Tanggapan Masyarakat

  • Bagikan

PURWAKARTA – Ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap:

1 .Hasil Peneitian Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta sebagai berikut,

untuk selengkapnya (Klik Disini)

https://kab-purwakarta.kpu.go.id/dmdocument/1726288581628.Pu.%20Pengumuman%20Hasil%20Litmin%20dan%20Tangmas.pdf

BACA JUGA :   Peringatan Hari 1 Muharram 1445 H, Pemkab Gelar Tabligh Akbar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights