Tanpa Masker, 13 Pengguna Jalan Di Sanksi Petugas

  • Bagikan
Foto : Sanksi tegas bagi warga yang masih saja melanggar protokol kesehatan Masker di wilayah Pabean Cantikan.

SURABAYA – Wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Pabean Cantikan beserta jajaran samping gencar menggelar Operasi Prokes.

Giat operasi penertiban masker bersama personil gabungan itu di gelar di Jalan Rajawali, Surabaya, Selasa, (24/08/2021). Diantaranya melibatkan anggota dari Koramil, anggota POMAL, anggota Satpol PP dan staf Kelurahan Perak Timur.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K. kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 wib hingga selesai.

BACA JUGA :   Helmi Hamid di Lantik Jadi Ketua LAM Kabupaten Sarolangun

Operasi ini menyasar pada setiap pengguna jalan yang melintas yang masih saja tanpa menerapkan Protokol kesehatan masker. Diantaranya terdiri dari pejalan kaki, pengendara R2, R4 dan lainnya.

Dalam giat tersebut, masih didapati sebanyak 13 orang pelanggar protokol kesehatan masker. 11 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar 150 ribu rupiah serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.

Menurut Kapolsek, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. “Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (bayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses