Gelar Unras yang Ketiga Terkait Kebijakan Pemkot, MAPEKKAT : Cukup Unsur PMH nya

  • Bagikan
Foto : Lsm MAPEKKAT saat menggelar aksi Unjuk Rasa terkait kebijakan Pemkot Surabaya, di depan gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis, (01/08).

Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPEKKAT kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai telah merugikan puluhan ribu pegawai Outsourcing (OS) serta masyarakat. Unras yang dilakukan di depan Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Kamis, (01/08) ini merupakan kali ketiga mereka turun ke jalan menyoroti hal tersebut.

Dalam aksi ini, MAPEKKAT lantang meneriakkan berbagai dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran serta kebijakan terkait kesejahteraan pegawai OS yang diduga telah dilakukan oleh sejumlah oknum di jajaran Pemerintahan Kota Surabaya.

Setiyo Winarto, Ketua MAPEKKAT, menyebutkan bahwa penurunan upah yang dialami pegawai OS sebagai salah satu materi utama. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 83 Tahun 2022, upah pegawai OS seharusnya mencapai minimal Rp 4,5 juta. Namun, MAPEKKAT mencatat bahwa banyak pegawai hanya menerima Rp 3,7 juta perbulan, bahkan ada yang lebih rendah. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan ribuan pekerja.

“Tata kelola Pemkot Surabaya dalam kontrak kerja berbentuk SPK ini atas puluhan ribu pekerja, kami LSM Mapekkat tidak menemukan aturan hukum yang pas pasal demi pasal baik UU ASN, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 serta Permenpan RB dimana justru pihak stakeholder Pemkot patut diduga melanggar aturan diatas serta tidak patuh Pada Permendagri No. 157 tahun 2023 pasal 64/65 atau terkait kepesertaan pegawai yang di bayar dengan APBD/APBN dalam BPJS ketenagakerjaan di 4 program yakni JK, JKK, JHT & JP,” ungkapnya usai menggelar mediasi dengan pihak Kejari, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA :   Audiensi PWI Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Barat Bahas Sinergi Hukum dan Pendidikan Publik

Selain itu, dalam release resminya, MAPEKKAT menduga kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang melibatkan pengadaan tenaga kerja. Sedangkan menurutnya, pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi pembuat komitmen proyek namun berperan sebagai penyedia jasa, diduga melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Tak hanya itu, dugaan pemalsuan data upah yang diterima oleh pegawai OS pun mencuat, yang jika terbukti, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

“Belum lagi patut diduga pemalsuan data upah puluhan ribu pegawai OS yang seharusnya 4,7 juta tetapi yang diterimakan dekat 4,1 juta adalah mengarah pada KUHP Pasal 263 sekaligus perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Diakhir POPDA, Tim Taekwondo Kota Tangerang Teratas dengan Raih 22 Medali

“Jadi ada dugaan tata kelola yang tidak tepat yang harus diubah dengan mengacu pada aturan yang ada. Apalagi PMH pemalsuan data KUHP pasal 263 telah cukup memenuhi unsur, dimana selisih upah yang diterima pegawai dengan upah yang dilaporkan ada selisih berkisar 600 ribu hingga 900 ribu rupiah pada 1 tenaga kerja dari puluhan ribu pegawai SPK ini,” tegasnya.

Masih Setiyo, dirinya juga menyebutkan bahwa ada pemotongan upah tidak resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Sebagian pegawai ASN, kata dia juga harus menyisihkan 2,5% dari upah mereka untuk ‘Sodaqoh’ serta Rp 500 ribu untuk pembelanjaan di E-peken, tergantung pada pangkat dan golongan. Setiyo menganggap kebijakan ini sebagai bentuk penindasan yang harus dihentikan.

BACA JUGA :   Kasudis LH Akan Proses Security Di Kantornya Yang Bergaya Ala Preman

Karenanya, MAPEKKAT pun mengkritisi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan kapitalisme dan mengabaikan kesejahteraan warga. Maka, MAPEKKAT mendesak agar Walikota Eri Cahyadi bertindak dan mengoreksi berbagai kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.

Selain menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Kota Surabaya, MAPEKKAT juga mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya, dan KPK dibawah kepemimpinan Nawawi Pomolango, untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan. Mereka berharap bahwa penegakan hukum yang akan dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan tekanan.

“Kekejian ini harus dihentikan !! Kami berharap Kejaksaan Negeri Surabaya dapat bertindak adil dan menegakkan hukum dengan tegas, demi keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.” tegasnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sinyal bahwa LSM MAPEKKAT tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pegawai OS di Pemkot Surabaya, seraya menuntut perubahan nyata dalam tata kelola Pemkot.

Sumber : LSM Mapekkat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses